
Sampang, 06 Juni 2024 - Kejaksaan Negeri Sampang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Narkotika berjumlah 76 Perkara dengan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 356 Buah 179,227 Gram, Handphone 11 Unit, Pil Logo “Y” sebanyak 2090 butir dan 312,54 gram dalam keadaan rusak, Pil Dextro dengan total 1000 butir, Senjata tajam dari perkara (pembunuhan, penganiayaan, sajam) sebanyak 16 perkara dengan total barang bukti sebanyak 40 buah, Barang bukti baju dan lain-lain sejumlah 46 buah dari 22 perkara (pencabulan dan pencurian).
Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan dari Bulan Juli 2023 sampai dengan Mei 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara memotong senjata tajam dengan gerinda, menghancurkan handphone dengan palu, membakar barang bukti berupa baju, kayu, bambu, serta menghancurkan narkotika jenis sabu serta obat obatan dengan blender.
Kejaksaan Negeri Sampang
Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 84, Sampang, Jawa Timur
Telp: (0323) 321099
Email: kn.sampang@gmail.com
Demikian siaran pers ini disampaikan. Terima kasih.
Sampang, 06 Juni 2024
Kasi Intel Kejari Sampang