Selasa, 28 Mei 2024, pukul 08.00 wib s/d Selesai, telah dilaksanakan Sosialisasi dan Peresmian Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) pada lembaga SMA diantaranya SMAN 1 Sreseh, SMAN 1 Ketapang dan SMKN1 Sampang.
Secara simbolis peresmian Rumah Restorative Justice Sekolah dilaksanakan di SMA Negeri 1 Sreseh Sampang dan diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Bpk. Budi Hartono, S.H., M.Hum. didampingi Bpk. Andi Maulana, S.H. selaku Kasubbagbin, Bpk. Devi Eko Istiawan, S.H., M.H. selaku Kasi Intelijen, Bpk. Dody Prihatman Purba, S.H., M.H. selaku Kasi Pidum dan Murdiyanta Setya Budi, S.H. selaku Kasi Datun serta Bpk. Mas’udi Hadiwijaya, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Sampang beserta jajaran.
Dalam rangka sebagai tindak lanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) antar Cabang Dinas Pendidikan Kab. Sampang dengan Kejaksaan Negeri Sampang dengan Nomor : B-122/M.5.37/Gs.1/01/2023
Adanya Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) bertujuan untuk menangani permasalahan hukum di dunia pendidikan, Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) ini sebagai sarana konsultasi hukum dan pendampingan agar sekolah bisa meningkatkan layanan pendidikan yang maksimal, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekolah yakni antara guru dan siswa.