Oleh Admin | Rabu, 19 Agustus 2026
Bagikan :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 adalah aturan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS. Saat ini, aturan tersebut sebagian besar telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Definisi dan Lingkup
- Disiplin PNS: Kesanggupan pegawai untuk taat pada kewajiban dan menghindari larangan.
- Status Hukum: Digantikan aturan baru yang menyesuaikan sistem tunjangan dan penegakan hukum.
Tingkatan Hukuman Disiplin
- Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% atau penundaan kenaikan pangkat/gaji.
- Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.