
Sampang, 05 Juni 2024 - Kejaksaan Negeri Sampang mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pakem di Kabupaten Sampang yang dihadiri oleh Kasat Intelkan Polres Sampang, Pasi Intel Kodim 0828/Sampang, Ketua MUI Sampang, FKUB Sampang, Kadisdik Kab. Sampang, Ketua PCNU Kab. Sampang, Disporabudpar, Kemenag, Disdukcapil, Bakesbangpol Kab. Sampang, Binda Poswil Sampang, serta rekan-rekan komunitas Intelijen Sampang.
Pakem adalah pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan dalam masyarakat. Bapak Budi Hartono, S.H., M.Hum., CSSL. (Kepala Kejaksaaan Negeri Sampang) menerangkan “Mulai pada tahun 2018 penghayat kepercayaan sudah dapat di masukkan di ktp, diakomodir di UU Administrasi Kependudukan UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013 untuk dapat mencantumkan agama “penghayat kepercayaan” pada tanda kependudukan seperti agama lainnya”. Beliau juga menyampaikan “Penghayat kepercayaan sudah diakui oleh negara selain 6 Agama yang sudah diakui terlebih dahulu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 serta sudah dapat dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) maupun KTP berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nomor : 471.14/10666/DUKCAPIL (SE Dirjendukcapil) tertanggal 25 Juni 2018, perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penghayat Kepercayan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi Tim PAKEM bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat khususnya Kab. Sampang yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan diharapkan dengan dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kabupaten Sampang menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai.
Kejaksaan Negeri Sampang
Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 84, Sampang, Jawa Timur
Telp: (0323) 321099
Email: kn.sampang@gmail.com
Demikian siaran pers ini disampaikan. Terima kasih.
Sampang, 05 Juni 2024
Kasi Intel Kejari Sampang