
SIARAN PERS
Nomor: PR – 04/M.5.37/Dsb.1/07/2024
Bahwa pada hari ini Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 Kejaksaan Negeri Sampang menyampaikan hasil kinerja per Juli 2023 sampai dengan Juni 2024 sebagai berikut :
Bahwa Kejaksaan Negeri Sampang dalam penangan perkara tindak Pidana Korupsi sebagai berikut :
- Penetapan Tersangka atas nama sofrowi Bin H.Marhafi (Alm) dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial BLT-DD tahun 2020 di Desa Gunung Rancak Kec.Robatal Kab.Sampang;
- Penyidikan umum dugaan adanya tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT-DD) di Desa Baruh Jilid II.
Bahwa Kejaksaan Negeri Sampang dalam penanganan perkara tindak Pidana Umum untuk SPDP sebanyak 193 Perkara, yang terdiri dari P-16 sebanyak 196 Perkara, Tahap I sebanyak 123 Perkara, P-18 sebanyak 16 Perkara, P-19 sebanyak 15 Perkara, Tahap II sebanyak 124 Perkara, P-31 sebanyak 119 Perkara, P-48 sebanyak 126 Perkara. Bahwa terdahap tilang pada Kejaksaan Negeri Sampang per bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan Juni 2024 dengan denda sebanyak Rp. 112.545.000,- dan biaya perkara sebesar Rp. 1.944.000,-
Bahwa Kejaksaan Negeri Sampang melalui Seksi Intelijen yang mempunyai program Penyuluhan dan penerangan hukum program Jaksa masuk sekolah sebanyak 8 Kegiatan, Jaksa masuk pesantren 2 Kegiatan, dan seksi Intelijen juga mempunyai program pada pendamping Pembangunan strategis agar pembangunan khususnya diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sampang sebanyak 4 Paket Pekerjaan yang bertujuan agar Pembangunan dapat berjalan dengan baik serta bermanfaat terhadap masyarakat.
Bahwa Kejaksaan Negeri Sampang pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sampang membuka Pelayanan Hukum bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sampang yang sudah berjalan dilanjutkan telah melakukan Mou sebanyak 30 kesepakatan meliputi Cabang Dinas Pendidikan Kab.Sampang, PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang dan Seluruh Puskesmas se-Kab.Sampang, untuk bantuan Hukum seksi perdata dan tata usaha negara sudah melakukan Bantuan Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, serta dalam membantu Keuangan/Aset Negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp. 64.568.766,- meliputi SKK PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., SKK Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang temuan BPK RI, SKK PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang.
Bahwa kejaksaan Negeri Sampang pada seksi PB3R barang bukti yang sudah dimusnahakn sebanyak 3532 (Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu) buah dan dalam waktu dekat akan melaksanakan lelang barang bukti.
Bahwa pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kejaksaan Negeri Sampang mengadakan beberapa rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya:
- Kegiatan pasar murah yang pada pelaksanaannya di Desa Rapa Daya Kec.Omben Kab.Sampang yang bekerjasama dengan Bulog Madura, Dinas Pertanian Kab.Sampang dan Dinas Perdagangan Kab.Sampang serta dihadiri oleh Forkpimcam Omben dengan antusias oleh masyarakat yang senang dengan adanya kegiatan tersebut.
- Kegiatan peduli Anak Yatim yang dilaksanakan pada Panti Asuhan Al-Furqon Sampang
- Kegiatan Donor Darah & Cek Kesehatan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Kab.Sampang
- Kegiatan Anjangsana yang diberikan kepada Purna Adhyaksa yang sudah pensiun
- Kegiatan Upacara Ziarah ke TMP yang dilaksanakan pada TMP Kusuma Bangsa Kab.Sampang
- Kegiatan Upacara Peringatan HBA ke-64 yang dilaksanakan di Halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Sampang
Bahwa komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum sesuai dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke - 64 “Akselerasi Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan Hukum Modern menuju Indonesia emas” dengan bekerja secara professional dalam melakukan penegakan Hukum di Kab.Sampang.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait kinerja Kejaksaan Negeri Sampang dan kami ucapkan terimakasih.
Sampang, 22 Juli 2024
KEPALA SEKSI INTELIJEN
DEVI EKO ISTIAWAN