Kamis, 30 Mei 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang telah dilaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti oleh Bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Sampang, Sebagaimana putusan PN No.: 56/Pid.B/2024/PN Tanggal 20 Maret 2024 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor PRINT-458/M.5.37/Eoh.3/05/2024 tanggal 29 Mei 2024 dalam perkara An. Terdakwa FATHOR BIN MAHRAJAH melanggar Pasal 372 KUHP;
- 1 (satu) buah dokumentasi berupa STNK dengan nomor: 07251036.B atas nama IMANATUS dari sepeda motor merk Honda PCX, Tahun 2019,warna putih dengan nopol: L 2454 LL, Noka: MH1KF2110KK189048 dan Nosin: KF21E1188503 atas nama IMANATUS SADIYAH;
- 1 (satu) buah dokumentasi berupa surat pernyataan Koperasi Simpan Pinjam “SETIA NEGARA ABADI” Jl. Raya Torjun Sampang-Madura tanggal 21 Desember 2023 perihal BPKB asli dari sepeda motor merk Honda PCX, Tahun 2019,warna putih dengan nopol: L 2454 LL, Noka: MH1KF2110KK189048 dan Nosin: KF21E1188503 masih dalam jaminan kredit, terlampir salinan BPKB, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi RAHMAT JUNAIDI.
Proses pengembalian barang bukti berjalan tertib dan lancar.
Bahwa dengan giat pengembalian barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan bentuk pelayanan publik oleh Kejaksaan Negeri Sampang.